Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat putuskan mengabulkan permohonan informasi untuk seluuruhnya terhadap permohonan informasi Pemohon Badan Hukum Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Termohon Badan Publik Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek RI. MK KI Pusat dipimpin oleh Arya Sandhiyudha beranggotakan Donny Yoesgiantoro bersama Rospita Vici Paulyn didampingi Panitera Pengganti (PP) Reyhan Pradipta, persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu dilaksanakan di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Jumat (09/06/2023).
Dalam amar putusannya, MK KI Pusat putuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan informasi Pemohon terhadap Termohon. Adapun informasi yang dinyatakan harus diberikan Termohon ke Pemohon adalah mengenai informasi tentang pengadaan barang dan jasa (barjas).Informasi tentang pengadaan barjas yang dikabulkan MK KI Pusat untuk diberikan termohon kepada pemohon mulai dari tahapan rencana pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan barjas.
“Amar putusan, memutuskan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya,” tegas Ketua MK KI Pusat Arya Sandhiyudha. Dilanjutkannya, bahwa Informasi yang dimohonkan Pemohon mulai dari Surat Perintah Kerja (SPK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi Pekerjaan, Daftar Nama Dan Alamat Penerima Barang, Gambar Barang, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan merupakan informasi terbuka.
“Pada paket pekerjaan, Pengadaan Pencetakan dan Pengiriman Blanko Ijazah SD, Pengadaan Jasa Konsultan BOS dan DAK Tahun 2018, Pengadaan Jasa Konsultan IT Tahun 2018, Pengadaan Jasa Konsultan PIP Tahun 2018, Pengadaan Jasa Konsultan Program Bantuan Sarana dan Prasarana Tahun 2018 merupakan informasi publik yang bersifat terbuka,” jelas Ketua MK memastikan.
Terakhir dalam pembacaan amar putusan tersebut, MK KI Pusat memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud kepada Pemohon sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). (Humas KI Pusat: Laporan: Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)